{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
atas FP terkait PMK 102/2021 apakah penyewa juga wajib melaporkan di SPT nya?
|jawab =
Pasal 4 ayat (5): Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Artinya, yang wajib lapor realisasi adalah dari sisi PKP yang menyewa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~