{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah implikasi pajak yang terjadi jika PT A meyewa Gedung namun selama ini yang membayar adalah PT B sebagai afiliasi?
|jawab =
kalau memang transaksinya harusnya antara PT A dan pemilik gedung maka seharusnya yang membayar A dan yang memotong adalah A, namun kalau yang membayar B, ini apakah antara A dan B ada suatu transaksi ? misalkan B ini menjadi perantara ataukah peminjaman uang untuk bayar gedungnya, kalau ada biaya ini bisa jadi nanti ada objek pph pasal 23 atas perantara atau misal peminjaman uang berarti ada pembayaran bunga.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~