{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mbak jika terjadi restrukturisasi utang oleh perusahaan ke bank apakah menjadi objek PPh? Dari rekstrukturisasi tersebut tidak ada penghasilan berupa pembebasan utang, hanya memperpanjang tenor dan besaran angsuran ke kreditur.
|jawab =
atas restrukturisasi utang ini sepanjang tidak ada tambahan kemampuan ekonomis seharusnya tidak terutang pajak. Sepanjang memenuhi poin -poin dalam ketentuan ini maka dikecualikan dari objek. Atas penghasilan yang diperoleh debitur berupa keuntungan karena pembebasan utang yang merupakan Utang Debitur Kecil dari bank atau lembaga pembiayaan , dikecualikan sebagai Objek Pajak.(Pasal 3 ayat (1) PP 130 TAHUN 2000)
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~