{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan kami ada penjualan hardware ke PT A, nah didalam harganya termasuk garansi perbaikan, apakah nilai garansi diatur dalam perpajakan?
|jawab =
normatif, jika jasa perbaikan yang dimaksud merupakan jasa lain sesuai PMK-141/2015, maka terutang PPh 23
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~