{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
revaluasi aset kalau bukan untuk tujuan perpajakan bisa ya? Jadi bukan objek PPh 19?
|jawab =
Ada revaluasi aset untuk tujuan komersial juga, tapi secara perpajakan gak diatur tata cara nya. Sesuaikan sama ketentuan akuntansi yang berlaku umum aja. Nanti bisa berpengaruh ke laporan keuangan juga, dan bisa jadi bahan koreksi fiskal
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~