{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin memastikan, apabila WP menggunakan fasilitas PPh 22 dibebaskan sesuai PMK-239/2020 stdd PMK-83/2021, maka tidak akan diberikan bukti potong PPh 22 ya Mas/Mbak?
|jawab =
Apakah WP pemungut pakai ebupot unifikasi atau tidak? Apabila tidak pakai ebuni, maka WP pemungut tidak perlu lapor transaksi yg ada SKB di e-SPT (karna belum unifikasi). Kewajibannya sebatas lapor realisasi sesuai Pasal 6 ayat 4 PMK-239/2020. Apabila pemungut pakai ebupot unifikasi (instansi pemerintah), maka seharusnya tetap ada perekaman bupotnya, dan nanti pilih SKB yg akan digunakan. WP no response saat digali.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~