{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan saya ada jual ikan tenggiri segar yang belum diolah. saya baca di PMK 99 tahun 2020 ikan itu kan tidak dikenakan PPN, tapi di PP 48 tahun 2020 penjualan tersebut dibebaskan dari PPN. Nah, sebetulnya kalo saya jual ikan itu perlu bikin faktur pajak atau ngga ya?
|jawab =
Yang bukan BKP dijelaskan sesuai dengan PMK 99/2020 sesuai dengan pos tarifnya ada kode kode ikan tertentu. Kalau emang diluar itu dan komoditi serta prosesnya masuk ke BKP strategis maka tetep membuat FP.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~