{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
atas pmk 65/2021 perubahan pmk 131/2018. Penerbitan fp harus dibuktikan dgn surat persetujuan pemasukan barang (SPPB) kawasan berikat. Bagaimana dgn penerbitan fp DP yg bisa terjdi 1 bulan sblm penyerahan BKP, apakah juga diharuskan melampirkan SPPB?
|jawab =
Mau dapat fasilitas berarti harus ada BC 4.0 terlebih dahulu. FP gabungan dilarang pembuatannya, sehingga memungkinkan untuk membuat lebih dari 1 FP atas 1 dokumen BC 4.0 untuk uang muka
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~