{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada pakai jasa perbaikan mesin. belum terima invoicenya. tpi sudah teirma fp. di dlm fp ada bahan yg dipakai dan akomodasi transportasi teknisi. apakah akomodasi teknisi ini kena ppn ? dan apakah kena pph 23 ?
|jawab =
Penyerahan JKP, DPP pakai nilai penggantian, sesuai UU PPN: yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1551
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~