{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terdapat faktur pajak pembelian di tahun 2020 yg belum dilaporkan, bolehkan membuat pembetulan untuk SPT Masa PPN tahun 2020 untuk masa faktur tersebut? apakah ada dendanya?
|jawab =
Bisa. Sesuai SE-02/2020, dalam hal jangka waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak terlampaui, pengkreditan dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~