{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah ada aturan khusus yang menyebutkan bahwa setelah pemusatan PPN saat membuat FP harus menggunakan alamat NPWP pusat? atau mengikuti aturan pembuatan FP saja?
|jawab =
ikut aturan umum pemusatan PPN PER-11/PJ/2020 dan aturan pembuatan faktur PER-24/PJ/2012.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~