{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PMP 65/PMK.04/2021 ... pada Pasal 21 ayat 5 poin a. .. Bahwa Faktur Pajak diterbitkan setelah ada dokumen persetujuan pemasukan barang ke kawasan berikat, Jadi Faktur Pajak di buat setelah Kita dapat Dokumen BC.4.0...
|jawab =
Harusnya iya, dibuktikan dengan kalimat "dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak" di pasal tsb
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~