{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika dokter menjalankan klinik mandiri menggunakan pembukuan, kemudian memperoleh bukti potong tidak final dari RS. diisi di bagian mana yah? sebelumnya ketika memilih pencatatan ada di form 1770-1 Bagian B, karena memilih pembukuan bagian B tersebut tidak tampil.
|jawab =
dijelaskan sesuai petunjuk pengisian spt tahunan op per 36/2015. jika wp menggunakan pembukuan, maka atas seluruh penghasilan dari kegiatan/usaha/ pekerjaan bebas diinput pada 1770-I bagian A, termasuk penghasilan final. Catatan : Penghasilan lainnya (penghasilan yang berasal dari bukan kegiatan/usaha pokok Wajib Pajak) dilaporkan pada Bagian D Lampiran-I. bukti potong yg tidak final dijadikan kredit pajak diinput pada 1770-II
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~