{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4Q Kalo bukti potongnya diterbitkan akhir tahun akan jd masalah ya min? https://twitter.com/OnlyMeDina/status/1438071277353271299 --------------------- Apakah ada masalah (sanksi) jika pemberi kerja lama, baru membuat 1721 A1 di akhir tahun untuk pegawai pindah kerja di pertengahan tahun?
|jawab =
#4A pasal 23 ayat 2 per 16 2016, kalo pembuatan bukti potongnya terlambat sih ga ada implikasi sanksi apa-apa. cuman kalo si pemberi kerjanya telat setor PPh 21nya baru kena sanksi
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~