{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
115Q Halo kak, mau menanyakan terkait branch profit di Indonesia, jadi misalkan ada perusahaan dari UK mau buat BUT di Indonesia, nah dia kena implikasi pajak apa saja ya kak? dan bagaimana tarif pajaknya apakah melaporkan PPH 15?
|jawab =
#115A: untuk BUT kan secara umum kewajibannya kaya WPDN badan. ketika dia laporan SPT Tahunan. untuk neto after tax yg akan diserahkan ke induknya di luar negeri itu dikenai BPT sebesar 20%. kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~