{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bergerak di bidang investasi, salah satunya invest ke surat berharga negara (SBN). Waktu kantor saya membeli SBN secondary market dari sekuritas BUMN, pada trade confirmation (TC) tertulis ‘capital gain’ dan ‘tax on capital gain’ 15%. Pertanyaan saya, pajak capital gain itu mjd kewajiban siapa? Pembeli atau penjual SBN?
|jawab =
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau b. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan disko
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~