{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Cara pengisian Surat Penetapan Pabean (SPP) yang diterbitkan oleh Bea Cukai dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang didapat karena sudah membayar Surat Penetapan Pabean tersebut di e-faktur kan diinput manual di dokumen lain yang dipersamakan, nomor surat penetapan pabean digunakan apakah PIB#ntpn atau SPP#ntpn ya?
|jawab =
Jika tidak muncul di prepop bisa diinput manual di dokumen lain pajak masukan sepanjang memenuhi per 16/2021. Namun, sampai saat ini yang ada petunjuk pengisiannya terkait dokumen ini Impor PIB (bc2.0), bc 2.8: No.pendaftaran#ntpn Sptnp, spktnp: 6 digit setelah sptnp/spktnp- #ntpn Sppbmcp: no.AWB#ntpn Jkpln: ntpn#kodekpp / pbk#kodekpp bc 2.3 masuk ke b3 bc 2.5 , input di 2b induk bc4.1 , B2 Kode kpp adalah kode kpp administrasi Kalau untuk selain itu, belum ada petunjuk pengisia
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~