{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk PPN JLN kalau LB, kalau mau PBK bisa melalui aplikasi efaktur saja, atau harus buat surat PBK ke KPP ya pak? === Apakah sudah bisa via efaktur?
|jawab =
ini LB nya karena pembayarannya lebih besar dari yang seharusnya atau status spt PPN nya jadi LB ya mas ? Kalau status SPT nya LB, bisa dikompensasikan... Kalau untuk pbk masih harus menggunakan surat permohonan pbk. Untuk pbk terkait ppn jln mengacu ke nd 1225/2019
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~