{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya ketentuan perpajakan berlaku utk ini., kami ada pembangunan kontruksi gudang oleh kontraktor A, lalu kita ada pembelian bahan material tsb dari Pabrik A karena lebih murah, namun bahan2 tsb akan dipakai oleh kontraktor A. pertanyaannya: apakah kita bisa mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut dari Pabrik A? gudang ini adalah gudang yg menunjang kegiatan usaha.
|jawab =
pastikan dulu apakah transaksi tsb masuk ke dalam klausul KMS. jika KMS, untuk PM nya tidak dapat dikreditkan. jika bukan KMS, maka kembali ke kaedah umum, selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN, maka dapat dikreditkan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~