{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau misalnya pada saat pemeriksaan PT A ada koreksi penjualan kemudian mendapat SKPKB. Atas SKPKB tersebut dibayar apakah bisa menjadi PPN masukan sesuai dengan pasal 68 PMK 18 tahun 2021?
|jawab =
normatif, sepanjang semua klausul yang ada dalam pasal 68 terpenuhi maka PPN masukan dapat dikreditkan. Tatacaranya mengacu di lampiran XIX
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~