{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau bertanya, saya punya tanah kemudian saya bekerja sama dengan pihak kedua utk membangun sebuah perumahan, atas biaya2 pembangunan perumahan tersebut ditanggung pihak kedua dan saya hanya bermodalkan tanah, kemudian atas penjualan rumah tersebut masuk ke rekening saya. Bagaimana perlakuan perpajakannya?
|jawab =
Misalkan di op ini pake jasa konstruksi dr developer bisa jd atas jasa kontruksi pembangunannya ini kena pph final atas jasa konstruksi tp karena op yg pake jd bukan pemotong jd ga ada potputnya Kalau atas penjualan rumahnya jd penghasilan atas pengalihan tanah dan atau bangunan jd terutang pph pasal 4(2) atas pengalihan tanah dan atau bangunan harusnya.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~