{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi salah satu mobil perusahaan saya itu dipakai oleh supir (vendor pihak ke-3) dan kemudian mengalami kecelakaan. nah atas kecelakaan tersebut perusahaan saya minta ganti rugi ke perusahaan vendor supir tersebut. apakah atas permintaan uang ganti rugi tersebut terutang PPN? mohon informasinya
|jawab =
Normatif. bisa pakai ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1509 untuk menentukan apakah dia terutang PPN atau tidak.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~