{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya terkait PMK 153/2020 di pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa wajib melaporkan laporan biaya terkait dengan Penelitian dan pengembangan Untuk tahun pajak 2019 yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana jika kegiatan penelitian dan pengembangan tersebut sudah dilakukan sebelum 2019?
|jawab =
kalau merunut ke pasal pasal terkait, di pasal 12 ayat 1, bisa diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian/pengembangan yang dilakukan sesuai pasal 4 ayat 1 nya... Dan di pasal 4 ayat 1 huruf b, penelitian atau pengembangannya mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya pp 45/2019 Dan berlakunya pp 45/2019 adalah 26 juli 2019 Sehingga, untuk sebelum tahun 2019 seharusnya tidak mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~