{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika ada kelebihan penyetoran PPh Pasal 23 tapi SPT belum dilaporkan, kelebihannya harus di PBK dahulu baru lapor SPT atau bisa dilaporkan SPT dahulu baru PBK mas/mba?
|jawab =
Untuk PBK bisa dilakukan sblm pelaporan. Jika sudah dilaporkan arahkan untuk meminta pengembalian sesuai PMK-187/2015. Kasus WP tidak memenuhi klausul PBK yg disebutkan di ND-132/2019
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~