{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami ada lebih bayar utk SPT PPh 21 Juli lalu kami sudah melakukan Pembetulan 1 dan mengkompensasikan LB tsb ke Masa Agustus. Namun sewaktu melakukan perhitungan PPh 21 Agustus, kami lupa memasukan nilai LB tsb. apakah bisa dilakukan SPT Pembetulan 2 Masa Juli dgn mengganti LB tsb ke Masa September?
|jawab =
tidak bisa, secara aplikasi espt tidak memungkinkan untuk merubah masa kompensasi dengan pembetulan
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~