{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terdapat pemeriksaan di PT A, lalu terdapat koreksi atas faktur pajak keluaran di PT A tersebut dan terbitlah SKPKB. Lalu SKPKB nya dibayar dan PT A tidak mengajukan keberatan. Apakah bisa SKPKB tersebut dijadikan pajak masukan oleh lawan transaksinya yaitu PT B
|jawab =
Dijelaskan sesuai pasal 68 PMK-18/2021, yang bisa dikreditkan adalah pajak masukan atas perolehan yang ditagih dengan penerbitan SKP dan memenuhi kriteria
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~