{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bulan Juli 2021 ada salah ssp untuk PPh 21 DTP dengan keterangan PMK 9 tapi lapornya menggunakan PMK 82. Untuk kekeliruan tersebut apakah bisa dilakukan pembetulan? kalo bisa bagaimana prosedurnya apa sama dengan pembetulan spt pada umunya atau ada prosedur khusus?
|jawab =
bisa langsung dibetulkan aja SPT-nya dengan mencantumkan SSP yg benar. Gak ada prosedur khusus untuk membetulkan SPT Masa PPh pasal 21 yg berkaitan sama PMK-82/2021 ini jadi ikut prosedur pemebetulan secara umum.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~