{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan saya mau ekspor jasa makloon ke taiwan . saya bikin dokumen apa ya di efaktur nya?
|jawab =
untuk ekspor JKP cek di PMK-32/2019 ya mas. Infokan bahwa jasa maklon termasuk ke dalam jenis jasa yg dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen). Di PMKnya sudah lengkap terkait pengertian jasa maklon beserta jasa maklon seperti apa yg dikenai 0%. Dijelaskan juga kewajiban untuk membuat faktur pajak berupa pemberitahuan ekspor jasa yg formatnya ada di lampiran PMK tsb.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~