{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin bertanya terkait pelaporan SPT Badan. terkait penginputan bukti potong untuk kredit pajak dalam negeri pada e-SPT, mengingat sekarang sudah menggunakan e-bukpot sehingga No. Bukpot otomatis tergenerate dari aplikasi e-Bukpot, dan ketika kami lihat nomor tersebut akan berulang jika berganti tahun. Permasalahannya adalah periode pembukuan perusahaan saya itu Juli - Juni, sehingga kami tidak bisa menginput bukti potong dari lawan transaksi dikarenakan nomornya duplicate mbak. Ada solusi
|jawab =
wp mendapatkan dua bukti potong yang nomornya sama untk transaksi yang berbeda dan lawan transaksi yang berbeda. tidak masalah. sudah dicoba di e-spt, bisa saja menginput kredit pajak dengan kondisi di atas.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~