{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp KSO surveyor indonesia-sucofindo menerbitkan invoice atas penyerahan jasa dan meminta bukti potongnya dipecah jadi masing2 atas nama pt sucofindo dan pt surveyor indonesia sebesar 50%. apakah boleh?
|jawab =
bisa. karena JO punya npwp, dapat dikukuhkan sebagai PKP, tp dia tidak punya kewajiban lapor spt tahunan. kewajiban lapor spt tahunan ada di masing2 anggota JO, jd bupotnya nanti akan jd kredit pajak masing2 anggota JO sesuai berapa persen perjanjian kepemilikan/bagi hasil atas JO tsb
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~