{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya jika wanita kawin semula melaporkan hartanya digabung dengan suami. sekarang ingin lapor pisah harta. bagaimanakah prosedur pengajuan NPWPnya. bagaimanakah melaporkan harta jika ada harta yg dibeli bersama?
|jawab =
untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, berupa: 1. fotokopi KTP; 2. fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri; 3. fotokopi kartu keluarga, akta
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~