{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya pakai kuasa untuk menandatangani SPT, tp untuk di espt pph 4(2) untuk penandatangan harus ada jabatannya,itu saya isi dengan jabatan dia di perusahaan atau diisi kuasa saja?
|jawab =
Yang ditanyakan adalah di bagian penandatanganan bukti potong 4 ayat 2. kalau untuk bukti potong, di bagian pemotong pajaknya harus tetap nama dan npwp perusahaannya sesuai PER 53/2009. Kalau masih muncul nama orang, arahkan wp untuk ubah dulu di setting profil, di bagian penandatangan bukti potong diisi npwp perusahaan, nama perusahaan, jabatan diisi -.
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~