{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sudah dikukuhkan sebagai PKP pada 25 Agustus namun pada saat mengajukan aktivasi ditolak oleh KPP, bagaimana pemenuhan kewajiban SPT Masa PPN Masa Agustusnya?
|jawab =
Konsul dulu ke AR mengenai alasan penolakannya dan sebaiknya gimana yaa. Karena kalau sudah pkp kan sudah ada kewajiban lapor spt meskipun nihil. Kalau akun pkp tidak aktif nanti gabisa lapor. Wp silakn coba ajukan lagi permohonan aktivasinya jika sudah jelas mengenai kendala penolakannya gimana solusinya
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~