{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#1Q: izin tanya (twitter) mau tanya untuk umkm yang belum punya npwp atas nama usaha nya, hanya ada npwp atas nama pribadi pemilik usaha, status perpajakan nya seperti apa? Pajak yang dikenakan nya pph final atas omzet atau pph 21 atas penghasilan usaha? mas/mba kalau seperti ini dijelaskannya bagaimana ya? mohon bantuannya, terimakasih
|jawab =
#1A sepanjang memenuhi ketentuan PP 23 tahun 2018, maka kena PPh Final UMKM, pake NPWP pribadi ga masalah
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~