{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila di awal ada DP dan booking fee atas pengalihan tanah/bangunan lalu batal tapi atas DPnya tidak dikembalikan, ini mekanismenya menggunakan FP batal atau pengganti?
|jawab =
Normatif ke petunjuk fp pengganti dan fp batal, kalo liat dari kondisi sebenernya lebih mendekati ke fp batal, kita jelasin aja sesuai lampiran per-24/2012 apabila butuh penegasan bisa ke kpp
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~