{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sanksi keterlamabatan pembayaran SPT Tahunan tahun pajak 2020, untuk perhitungan bunganya memakai KMK bulan berapa?
|jawab =
STP terbit setelah berlakunya UU CIKA Silakan merujuk ke DIKTUM KEENAM KMK 540/KMK.010/2020 poin 1: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 TAHUN
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~