{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika ada penyerahan jasa sewa kapal dari perusahaan di batam ke jakarta cuma penyerahan kapal kosong diluar batam itu PPNnya bagaimana? Apakah ada ketentuan bisa dikenakan PPN jiak bagaimana dan tidak dikenakan PPN jika bagaimana?
|jawab =
Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dikenai PPN. (Pasal 33 ayat (4) PP Nomor 10 TAHUN 2012) Bisa dapat fasilitas tidak dipungut PPN sepanjang memenuhi PMK 41/2020 (dengan SKTD) : Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi: a. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan P
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~