{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika ada kwitansi kaya gini,untuk jenis pungutan/potongan pajaknya atas pajak apa saja ya? Dalam hal ini penyedia sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
|jawab =
Ternyata wp bertransaksi dengan instansi pemerintah, dan nilai transaksi lebih dari 2 Jt. Atas penyerahan JKP oleh PKP tersebut dipungut PPN nya oleh wapu (instansi pemerintah). Kemudian, atas jasa yg diserahkan tersebut sepanjang masuk ke list jasa lain di PMK 141/2015 dan pengguna jasa nya adalah instansi pemerintah (pembayaran yg dibayarkan oleh instansi pemerintah ke penyedia jasa dibebankan dalam APBN/APBD) maka dipotong PPh 23 oleh instansi pemerintah
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~