{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang Mas/Mba izin tanya terkait THC yg disebutkan dalam tweet dibawah ini, THC ini charge untuk transaksi yg seperti apa ya mas/mba? apakah ini termasuk ke dalam jasa Jasa freight forwarding atau atau objek PPh pasal 15 karena Penghasilan diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan luar indonesia ke pelabuhan di indonesia? Mohon pencerahan informasi nya Mas / Mba
|jawab =
Kita jelaskan normatif Pph pasal 15 atas pelayaran dlm negeri menurut KMK 416/1996 dikenakan atas semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari "pengangkutan orang dan/atau barang" yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. Sedangkan, jasa yang dikenakan PPH 23 itu sifatnya sdh positif list diatur di PMK 1
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~