{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah bisa buku/catatan/dokumen dapat di simpan dalam bentuk softcopy? mas mbak, ini wp nya tanya terkait pasal 28 ayat 11 UU KUP.. kalo dia mau simpan dokumen dia dalam bentok softcopy ga masalah kan ya selama ketika dibutuhkan masih ada?
|jawab =
Di UU KUP mbak. Boleh dalam softcopy (11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. ***)
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~