{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#18Q: Berapa tarif WHT perusahaan dari singapore menerima penghasilan dari penyerahan jasa LN?
|jawab =
Kalau dia punya BUT di Indonesia maka akan dikenakan pajak di Indonesia, Mas. Berlaku ketentuan pajak secara umum di PPh, artinya atas penyerahan jasa tsb dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 jika jasanya termasuk di PMK-141/PMK.03/2015 dan yang menggunakan jasanya adalah pemotong. Jenis BUT bisa dilihat di Pasal 5 P3B Kalau tidak ada BUT, maka hak pemajakannya di Singapore ya mas. Pihak pemotong cukup input DGT di DJP Online (eSKD) jika dia pemotong pertama dan input di ebupot pada saat pemb
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~