{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika SPT PPh 21 statusnya Lebih Bayar karena ada karyawan yg resign tetapi beberapa karyawan seharusnya mendapat insentif. Itu perlu laporan insentif atau tidak ya? Kalau iya, bagaimana pencatatan di SPTnya? Mohon pencerahannya mas mbak.
|jawab =
Jika di masa pajak tsb memang ada pegawai yg memenuhi kriteria dan memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, maka pemberi kerja tetap wajib lapor realisasi PPh 21 DTP. 1721 A1 untuk pegawai yg resign, tetap sesuai PER-16/PJ/2016 seperti biasa. LB yg seharusnya muncul di SPT Masa karena ada karyawan resign, teknis pengisian di e-SPT nya silakan arahkan wp untuk konfirm ke KPP, karena tidak ada panduan khusus terkait hal tsb. (e-SPT PPh 21 tidak bisa bedakan NON DTP dan DTP)
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~