{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas mba, di pmk 9 2018 yang nyebutin pph ps 4(2) dan 23 nihil ga perlu lapor ada di pasal bereapa ya? ku cari ga ketemu, mohon bantuannya
|jawab =
pakai pasal 10 ayat 1 aja kak. disitu kan disebutkan bahwa wp wajib melaporkan salah satunya PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong/yang dibayar sendiri, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. berarti selama tidak ada transaksi yang dipotong (tidak ada 4 ayat 2 yang dipotong/disetor sendiri, tidak ada 23/26 yang dipotong) maka tidak wajib melaporkan spt sesuai bunyi pasal 10 ayat 1. untuk pasal lain,
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~