{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ada penyerahan jasa sewa kapan dari perusahaan di batam ke jakarta cuma penyerahan kapalnya kosong belum ada barang ke luar batam. Ppnnya bagaimana?
|jawab =
Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dikenai PPN. (Pasal 33 ayat (4) PP Nomor 10 TAHUN 2012) Bisa dapat fasilitas tidak dipungut PPN oleh perusahaan pelayaran PMK 41/2021
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~