{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#47Q: dimas bagus mas/mbak ijin tanya, kalau Orang Pribadi masih ada income di jan-feb 2021 dari indonesia, tapi Orang Pribadi tersebut sudah tidak ada di indonesia dari des 2020. sudah bisa ajuin penghapusan NPWP belum yaa?
|jawab =
#47A WPnya meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya. sesuai PER-04/PJ/2020 bisa ngajuin permohonan penghapusan NPWP. dilampirkan Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~