{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada kurang bayar ppn impor karena penambahan bea masuk. Atas sanksi telat bayarnya tsb, ditagih oleh KPP/ BC ya kak? Mas/mba, ini tetap merujuk ke sanksi terlambat pasal 9 ayat 2a? Gaada hubungan dengan BC kan ya kalau sanksinya?
|jawab =
Tetap ditagih oleh BC mas karena termasuk PDRI. Untuk ketentuan pengenaan sanksinya boleh tanya Bravo Bea Cukai ya mas. Kasih referensi aja di Pasal 3 ayat (4) PMK-61/PMK.04/2018. Buat lebih jelasnya arahkan ke BC ya mas.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~