{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
baik, menurut PMK.68/PMK.03/2020 tentang sisa lebih bisa idgunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, pertanyaan saya apakah perencanaan penggunaan ini perlu mendapat persetujuan kepala kpp atau hanya perlu diberitahukan melalui SPT tahunan ?
|jawab =
Kalau perencanaan gak perlu, tapi Badan atau Lembaga harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Badan atau Lembaga harus membuat catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung. Formatnya ada dilampirannya. Pasal 6 PMK 68/2020
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~