{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk mekanisme penyerahan BKP melalui lelang oleh pemerintah. Bank selaku kreditor menggunakan instansi lelang negara utk melakukan lelang. yang memungut PPN nya siapa yah?
|jawab =
PM, penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang masih merupakan objek PPN. PPN terutang ketika juru lelang (yang dimaksud dengan "juru lelang" adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah) menyerahkan BKP yang dilelang kepada pemenang lelang untuk dan atas nama PKP yang bersangkutan. Pasal 8 ayat ayat (2) dan (3) PP 1/2012: (2). Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~