{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila perusahaan berlangganan sistem akuntansi secara online apakah dipotong PPh 23, apabila tidak dapat dilakukan pemotongan karena secara pembayaran harus penuh based on invoice apakah tetap Wajib Potong/Bayar dgn di GrossUp?
|jawab =
PM, Penerima penghasilan badan WPDN, kita jawab normatif apabila itu masuk objek PPh pasal 23 dan yg memberikan penghasilan adalah badan/pemotong maka badan tersebut tetep ada kewajiban untuk melakukan pemotongan. Terkait mekanisme pembayaran atas penghasilan tsb, kita tidak mengatur, silakan dikoordinasikan dgn lawan transaksinya
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~