{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tafsir dari pasal 7 ayat 2 PMK 89 tahun 2020 bagaimana ya mas/mba?
|jawab =
PM, Jadi kapan dia mulai menggunakan nilai lain sebagai DPP, maka batas waktu pemberitahuan pasal 7 ayat (1) nya harus disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya. Misal dia baru mulai bulan september, harus nyampein pemberitahuan akhir oktober
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~